LSM dan Aliansi Jurnalis Desak Evaluasi Kepala SMKN 1 Kediri, Kacabdin: Pembelajaran Tetap Kondusif



KEDIRI, JATIM – Polemik yang menyeret nama Kepala SMKN 1 Kota Kediri terus menjadi perhatian publik. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bersama Aliansi Jurnalis Kediri Raya mendesak Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kediri agar segera melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan kepala sekolah tersebut. Mereka bahkan meminta agar yang bersangkutan dinonaktifkan sementara (non-job) atau dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Desakan tersebut muncul menyusul dugaan adanya tindakan provokasi terhadap siswa serta dugaan doxing atau penyebaran informasi pribadi tanpa persetujuan yang disebut telah memicu intimidasi terhadap seorang warga. Menurut para pengkritik, langkah tegas dari otoritas pendidikan dinilai penting untuk menjaga stabilitas lingkungan sekolah sekaligus memastikan proses belajar mengajar berlangsung tanpa gangguan.

Ketua LSM RATU (Rakyat Muda Bersatu) Kediri, Saiful Iskak, menilai persoalan ini bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut kepala sekolah yang bersangkutan sebelumnya juga pernah menjadi sorotan akibat perselisihan dengan awak media yang melibatkan siswa.

"Ini sudah kedua kalinya oknum kepala sekolah diduga melakukan tindakan yang menimbulkan polemik. Sebelumnya terjadi perselisihan dengan insan pers yang melibatkan siswa, kini muncul dugaan teror terhadap warga bernama Agung Setiawan," ujarnya.

Saiful menjelaskan, dugaan doxing bermula ketika nomor telepon korban diduga disebarkan ke dalam grup internal sekolah. Setelah itu, korban mengaku menerima berbagai pesan melalui WhatsApp dari sejumlah nomor yang tidak dikenal, mulai dari makian, intimidasi hingga ancaman.

Menurutnya, apabila tidak ada langkah konkret dari Cabang Dinas Pendidikan, aliansi masyarakat sipil bersama sejumlah elemen akan mempertimbangkan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar. Aksi tersebut rencananya akan ditujukan ke sejumlah instansi di tingkat Provinsi Jawa Timur, antara lain Kantor Gubernur Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Polda Jawa Timur, hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sementara itu, praktisi hukum dari RHN Law Firm yang mendampingi LSM Gerak Indonesia, Moh. Rifai, S.H., menyoroti potensi implikasi hukum apabila dugaan keterlibatan siswa dalam aksi intimidasi benar terjadi. Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang pendidikan yang aman dan tidak menjadi tempat lahirnya tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

"Kami melihat adanya dugaan indikasi eksploitasi anak apabila siswa dilibatkan dalam tindakan intimidasi. Karena itu, perlu ada pendalaman secara menyeluruh agar hak-hak anak tetap terlindungi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," kata Rifai.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Kediri, pihak sekolah, dan para orang tua agar memberikan edukasi kepada siswa mengenai etika bermedia sosial serta konsekuensi hukum dari tindakan intimidasi maupun penyebaran data pribadi.

Selain itu, Rifai menegaskan bahwa proses penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, siapa pun yang terbukti mengintimidasi atau menghalangi kerja jurnalistik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang jabatan maupun status sosial.

Aliansi Jurnalis Kediri Raya berharap persoalan ini dapat ditangani secara transparan oleh instansi terkait sehingga tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kebebasan pers maupun keterbukaan informasi publik.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri, Adi Prayitno, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi pada Selasa (28/7). Ia menyatakan bahwa situasi di SMKN 1 Kota Kediri saat ini tetap berjalan normal.

"Saat ini pembelajaran di SMKN 1 Kota Kediri sangat kondusif," ujarnya singkat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kepala SMKN 1 Kota Kediri terkait berbagai tudingan yang disampaikan sejumlah LSM dan Aliansi Jurnalis. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang mencuat masih menunggu proses klarifikasi serta penanganan dari instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(red/lis)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama