Terungkap! Kekasih Korban Jadi Tersangka Pembunuhan MTA di Lumajang, Ini Fakta-faktanya

Pelaku pembunuhan gadis tanpa busana bersimbah darah di Lumajang diringkus.(photo by detikjatim.com)

Lumajang-Hadline news - Kasus kematian tragis MTA (22), perempuan muda yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, akhirnya menemui titik terang.

Kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan, jajaran Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap identitas pelaku dan mengamankan AR (18). Mengejutkannya, pria tersebut ternyata merupakan kekasih korban yang telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan tersebut. Mulai dari hubungan korban dan pelaku, kronologi sebelum kejadian, motif yang melatarbelakangi aksi kekerasan, hingga upaya pelaku menghilangkan jejak setelah melakukan perbuatannya.

Berikut sejumlah fakta yang berhasil dihimpun:

1. Pelaku Ternyata Kekasih Korban Selama Satu Tahun

Polisi memastikan AR bukan orang asing bagi MTA. Pelaku diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban dan telah berpacaran selama sekitar satu tahun sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Kedekatan hubungan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap kasus. Setelah melakukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan dan aktivitas terakhir korban, polisi mengarahkan dugaan kepada AR.

Tak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil mengamankan AR yang diketahui tinggal tidak jauh dari rumah korban. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ari Aulia mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku merupakan orang terakhir yang diketahui bersama korban sebelum kejadian tragis tersebut.

"Pelaku merupakan kekasih korban. Hubungan keduanya sudah berjalan sekitar satu tahun," ujar Ari.

2. Korban dan Pelaku Sempat Bersama Sebelum Terjadi Cekcok

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa sebelum pembunuhan terjadi, korban dan pelaku sempat berada bersama di dalam kamar korban.

Keduanya diketahui sempat melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Setelah itu, situasi berubah ketika keduanya terlibat pertengkaran yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan.

Kondisi korban yang ditemukan tanpa mengenakan pakaian diduga berkaitan dengan aktivitas yang terjadi sebelum pembunuhan berlangsung.

"Korban dan pelaku sempat berhubungan badan dua kali sebelum akhirnya terjadi cekcok yang berujung pada pembunuhan," ungkap AKP Ari.

3. Korban Diduga Diserang hingga Mulut Disumpal

Pertengkaran antara korban dan pelaku disebut semakin memanas hingga akhirnya pelaku melakukan tindakan kekerasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga mengambil sebatang kayu dari luar rumah dan menggunakannya untuk menyerang korban. Korban kemudian dipukul sebanyak tiga kali hingga mengalami kondisi tidak berdaya.

Tidak berhenti di situ, pelaku diduga menyumpal mulut korban menggunakan kain sprei dan mengikat leher korban menggunakan celana jeans hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga menemukan luka pada jari tangan kiri korban yang diduga menunjukkan adanya upaya perlawanan.

"Pelaku memukul korban sebanyak tiga kali, kemudian menyumpal mulut korban menggunakan kain sprei dan mengikat leher korban menggunakan celana jeans," jelas Ari.

4. Motif Diduga karena Sakit Hati Saat Bertengkar

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi menyebut aksi pembunuhan tersebut diduga dipicu oleh rasa sakit hati pelaku saat terjadi pertengkaran.

Dalam cekcok tersebut, korban diduga mengeluarkan ucapan yang dianggap menyinggung orang tua pelaku. Hal itu kemudian membuat emosi pelaku meningkat hingga melakukan tindakan fatal.

Polisi menyatakan sementara ini belum menemukan motif lain selain pertengkaran yang berujung pada emosi sesaat.

"Pelaku merasa sakit hati atas ucapan korban setelah terjadi cekcok, sehingga melakukan pembunuhan," kata AKP Ari.

5. Ponsel Korban Dibuang untuk Menghilangkan Jejak

Setelah korban meninggal dunia, pelaku diduga berusaha menghilangkan barang bukti yang dapat mengarah kepada dirinya.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni membawa telepon seluler milik korban dan membuangnya ke area perkebunan tebu. Pelaku diduga melakukan hal tersebut agar komunikasi korban sulit dilacak.

Namun, upaya menghapus jejak tersebut tidak berhasil mengelabui penyidik. Polisi tetap menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah kepada keterlibatan AR.

"Alasannya karena ponsel korban tidak bisa dihubungi," ujar Ari.

6. Pelaku Diduga Membuat Skenario Seolah Mencari Korban

Untuk menghindari kecurigaan, pelaku diduga mencoba membangun alibi dengan berpura-pura mencari keberadaan korban.

AR disebut menghubungi tetangga korban dan meminta mereka mengecek kondisi rumah. Namun, tindakan tersebut justru memunculkan kecurigaan karena pelaku tidak langsung menghubungi keluarga korban.

Saat tetangga masuk ke rumah, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Dari sinilah penyelidikan polisi kemudian berkembang hingga mengarah kepada AR.

Melalui pemeriksaan TKP, bukti fisik, serta keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya membongkar rangkaian kejadian yang sebenarnya.

7. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Setelah mengantongi bukti yang cukup, penyidik menetapkan AR sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Penyidik juga terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara lengkap.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ari Aulia menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(red/lis)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama