Sebulan Buron, Dua Pembunuh Pengamen Manusia Silver Ditangkap di Kediri


Konferensi pers Polres Probolinggo Kota ( by rmoljatim.com)



KEDIRI
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver yang sempat menghebohkan warga Kota Probolinggo. Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan, polisi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi brutal tersebut.

Kedua tersangka berinisial NAS (27) dan AH (28), warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Sementara satu pelaku lainnya berinisial KA hingga kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu aparat kepolisian.

Korban diketahui berinisial AWS (21), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Ia ditemukan meninggal dunia di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, setelah menerima laporan penemuan jenazah korban, penyidik bersama Tim Inafis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada rekan-rekan korban yang sama-sama bekerja sebagai pengamen manusia silver. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga diketahui para pelaku melarikan diri ke sejumlah daerah, mulai Banyuwangi hingga Bali.

"Tim melakukan pengejaran lintas daerah berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver," ujar Rico saat konferensi pers, Kamis (30/7/2026).

Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan NAS dan AH di tempat persembunyiannya di Kota Kediri tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui terlibat dalam aksi penganiayaan bersama KA yang kini masih buron. Peristiwa itu bermula saat ketiganya dan korban menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian.

Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan. Korban sempat dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong hingga tersungkur. Tidak berhenti di situ, para pelaku kemudian menghantam tubuh korban menggunakan batu dan bongkahan aspal hingga korban meninggal dunia di lokasi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti meliputi rekaman kamera pengawas (CCTV), pakaian korban dan pelaku yang terdapat bercak darah, batu, serta bongkahan aspal yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih memburu KA yang diduga turut terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut. Polisi memastikan pengejaran akan terus dilakukan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum," tegas Rico.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kekerasan. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. (Red/lis)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama