KEDIRI – Upaya penyelesaian sengketa proyek pembangunan Alun-Alun Kota Kediri terus berlanjut. Pengadilan Negeri (PN) Kediri kini mempersiapkan langkah lanjutan dengan mengagendakan audiensi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat guna membahas kemungkinan keterlibatan lembaga tersebut dalam proses perhitungan ulang nilai proyek.
Ketua Panitera PN Kediri, Imam Mualimin, mengungkapkan bahwa komunikasi dengan BPKP Pusat mulai menunjukkan perkembangan positif. Pada Selasa (28/7), pihaknya menerima pemberitahuan dari Biro Hukum BPKP Jakarta terkait rencana pelaksanaan audiensi dalam waktu dekat.
"PN Kediri sudah dihubungi oleh Biro Hukum BPKP Pusat. Informasinya, dalam waktu dekat akan dilakukan audiensi untuk membahas persoalan ini," ujarnya.
Menurut Imam, PN Kediri sebelumnya telah beberapa kali mengirimkan surat kepada BPKP Jawa Timur untuk meminta kesediaan lembaga tersebut bergabung dalam tim panel yang akan melakukan perhitungan ulang terhadap nilai sengketa proyek pembangunan Alun-Alun Kota Kediri.
Surat pertama yang dikirim tidak memperoleh tanggapan. Respons baru diterima setelah pengajuan surat kedua. Dalam balasan tertanggal 17 Juni lalu, BPKP Jawa Timur menyampaikan keinginan untuk melakukan koordinasi secara daring sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Namun, rencana pertemuan virtual yang dijadwalkan berlangsung pada Juni tersebut belum dapat terlaksana hingga kini karena belum adanya kepastian waktu pelaksanaan.
"Awalnya mereka ingin melakukan pembahasan secara informal melalui pertemuan daring. Tetapi sampai sekarang jadwalnya belum ditentukan. Karena itu surat kedua juga kami tembuskan ke BPKP Pusat agar prosesnya bisa segera mendapatkan kepastian," jelas Imam.
Dalam audiensi mendatang, PN Kediri akan meminta kejelasan mengenai kesediaan BPKP untuk terlibat sebagai pihak independen dalam proses perhitungan ulang nilai proyek yang menjadi pokok sengketa.
Hasil pertemuan tersebut akan menjadi dasar bagi PN Kediri untuk menentukan tahapan selanjutnya. Jika BPKP bersedia, proses pembentukan tim panel dapat segera dilakukan. Sebaliknya, apabila tidak bersedia, pengadilan akan mempertimbangkan langkah lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami hanya ingin memperoleh kepastian mengenai sikap BPKP, apakah bersedia atau tidak dilibatkan dalam proses perhitungan ulang," tegasnya.
Menjelang audiensi, PN Kediri juga tengah mempersiapkan berbagai dokumen pendukung, termasuk bukti-bukti yang telah terkumpul selama proses penanganan perkara. Selain itu, materi presentasi mengenai perkembangan sengketa juga sedang disusun untuk memudahkan pembahasan bersama BPKP.
"Seluruh dokumen dan bahan presentasi sedang kami siapkan. Setelah audiensi selesai, perkembangan hasil pembahasannya akan kami sampaikan kepada publik," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kediri mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait kelanjutan penyelesaian proyek pembangunan Alun-Alun Kota Kediri. Langkah tersebut ditempuh karena adanya perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan pihak kontraktor mengenai nilai pembayaran proyek.
BPKP sebelumnya melakukan review dan menetapkan nilai proyek sebesar Rp6,6 miliar. Sementara itu, pihak kontraktor mengajukan klaim pembayaran mencapai Rp16,2 miliar, sehingga terdapat selisih yang cukup besar dan belum menemukan titik temu.
Permohonan fatwa yang diajukan pada Juni lalu telah memperoleh tanggapan dari Mahkamah Agung. Dalam surat yang juga diterima PN Kediri pada 27 Juli, MA mengarahkan agar Pemerintah Kota Kediri melakukan koordinasi secara langsung dengan PN Kediri untuk melanjutkan proses penyelesaian sengketa tersebut.
Dengan adanya arahan tersebut, audiensi bersama BPKP Pusat diharapkan menjadi langkah penting untuk memperjelas mekanisme penyelesaian perkara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa proyek pembangunan Alun-Alun Kota Kediri.(red/lis
Posting Komentar