BLITAR – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar mencatat sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mengajukan permohonan perceraian selama periode Januari hingga Juli 2026.
Data tersebut menunjukkan rata-rata terdapat satu pengajuan perceraian setiap bulan. Berbagai persoalan rumah tangga menjadi latar belakang pengajuan, mulai dari masalah ekonomi hingga dugaan perselingkuhan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, mengatakan faktor penyebab perceraian yang diajukan ASN cukup beragam.
"Banyak faktor, mulai kondisi ekonomi hingga adanya pihak ketiga dalam biduk rumah tangga," ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Dari total delapan permohonan yang masuk, lima diajukan oleh ASN perempuan, sedangkan tiga lainnya diajukan oleh ASN laki-laki.
Meski demikian, Ika menegaskan bahwa pengajuan perceraian dari ASN tidak otomatis disetujui. Sebelum perkara diajukan ke pengadilan, setiap permohonan harus melalui proses administrasi dan memperoleh izin dari kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengedepankan upaya mediasi agar pasangan yang bersangkutan dapat mempertimbangkan kembali keputusan untuk mengakhiri rumah tangga.
"Ada ruang untuk mediasi. Jadi tidak serta-merta disetujui. Pemerintah berkewajiban untuk mencari solusi. Harapannya pengajuan diurungkan," katanya.
Ia menjelaskan, status sebagai ASN membuat proses perceraian memiliki mekanisme yang berbeda dibanding masyarakat pada umumnya. Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, ASN wajib memperoleh persetujuan dari kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian.
"Prosesnya memang begitu. Harus mengajukan permohonan ke kepala daerah. Nanti kepala daerah yang memutuskan," jelasnya.
Faktor Ekonomi Masih Menjadi Pemicu
Menurut Ika, persoalan ekonomi masih menjadi salah satu penyebab utama keretakan rumah tangga di kalangan ASN. Permasalahan tersebut dapat dipicu oleh kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga, beban utang, hingga tekanan finansial lainnya yang berujung pada konflik berkepanjangan.
Selain faktor ekonomi, BKPSDM juga mencatat adanya persoalan lain seperti dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun hadirnya pihak ketiga atau perselingkuhan yang turut menjadi alasan sejumlah ASN mengajukan perceraian.
Pemerintah Kota Blitar berharap proses mediasi yang dilakukan dapat menjadi ruang bagi pasangan ASN untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga secara baik sebelum mengambil keputusan untuk bercerai.(red/lis)
Posting Komentar