SPMB Jatim Tahap II 2026 Diumumkan, Berikut Jadwal dan Tata Cara Daftar Ulang

Ilustrasi daftar ulang SPMB Jatim Tahap II 2026. Foto: Gemini AI foto by detikjatim



SURABAYA – Hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur Tahap II Tahun 2026 untuk jalur afirmasi, mutasi orang tua/wali, dan prestasi hasil lomba resmi diumumkan pada Senin (22/6) melalui laman resmi SPMB Jatim. Calon murid yang dinyatakan lolos merupakan peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan seleksi dan masuk dalam kuota daya tampung sekolah tujuan.

Setelah pengumuman hasil seleksi, peserta yang diterima diwajibkan mencetak bukti penerimaan dan melanjutkan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tahapan ini menjadi syarat penting untuk memastikan status penerimaan tetap berlaku di sekolah yang dituju.

Calon murid baru yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang di SMA atau SMK Negeri tujuan pada tanggal 22 hingga 23 Juni 2026 pukul 09.00–16.00 WIB. Proses daftar ulang dilakukan secara langsung di satuan pendidikan yang menerima peserta.

Dalam proses tersebut, calon murid harus menyerahkan fotokopi dokumen persyaratan serta menunjukkan dokumen asli untuk dilakukan verifikasi oleh pihak sekolah. Dokumen yang umumnya harus dibawa antara lain Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) jika diperlukan, Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan masing-masing jalur pendaftaran.

Pihak sekolah akan melakukan pemeriksaan dokumen guna memastikan seluruh data yang digunakan saat proses pendaftaran sesuai dengan dokumen asli yang dimiliki peserta. Daftar ulang tidak dipungut biaya atau gratis.

Dinas Pendidikan Jawa Timur menegaskan bahwa calon murid yang telah dinyatakan diterima namun tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan berpotensi kehilangan haknya sebagai peserta didik di sekolah tersebut. Kuota yang kosong akibat peserta tidak melakukan daftar ulang atau mengundurkan diri nantinya akan diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, apabila terdapat peserta yang telah diterima kemudian mengundurkan diri atau tidak memenuhi persyaratan saat verifikasi daftar ulang, pihak sekolah wajib melaporkan kondisi tersebut kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur melalui sistem SPMB secara daring.

Sekolah juga diwajibkan melakukan upaya komunikasi kepada calon murid yang belum melakukan daftar ulang sebelum batas waktu berakhir. Jika peserta tetap tidak memberikan konfirmasi dan sekolah telah melakukan penolakan melalui aplikasi SPMB, maka kursi yang kosong dapat dialihkan kepada peserta lain melalui mekanisme pemenuhan kuota.

Dinas Pendidikan Jawa Timur turut mengingatkan seluruh peserta agar tidak melakukan pemalsuan data maupun dokumen. Apabila ditemukan adanya data yang tidak sesuai atau dokumen palsu, peserta dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pencabutan status sebagai murid baru.

Adapun jadwal pelaksanaan SPMB Jatim Tahap II 2026 dimulai dengan pendaftaran pada 17 hingga 18 Juni 2026 secara daring. Selanjutnya dilakukan proses verifikasi dan validasi oleh SMA/SMK Negeri pada 18–20 Juni 2026. Hasil seleksi diumumkan pada 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB, bersamaan dengan dimulainya pencetakan bukti penerimaan yang dapat dilakukan hingga pukul 23.59 WIB pada hari yang sama.

Peserta yang telah dinyatakan lolos diimbau segera menyelesaikan proses daftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan agar status penerimaannya tidak gugur dan tetap tercatat sebagai calon murid baru di sekolah tujuan. (red/lisa)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama