Top News

Satreskrim Kediri Kota Ringkus Pelaku Pecah Kaca Mobil yang Resahkan Warga

 

Didampingi Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menunjukkan barang bukti terkait kasus pencurian bermodus pecah kaca yang terjadi di Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Selasa (19/5). foto by radar kediri


KEDIRI - Kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang sempat meresahkan masyarakat sejak awal tahun 2026 akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota. Pelaku diketahui berinisial Mar, warga Cileungsi, Bogor, yang sengaja merantau ke Kediri untuk melakukan aksi kejahatannya. Dari hasil penyelidikan, pelaku telah membobol sedikitnya 13 kendaraan di wilayah eks Karesidenan Kediri.


Aksi terakhir Mar terjadi pada Selasa (19/5) di Jalan Sersan Bachrun, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Saat itu, ia menyasar mobil milik Anies Rachmawati, warga Sukun, Malang, yang sedang diparkir di depan sebuah rumah makan. Dari dalam kendaraan tersebut, pelaku berhasil membawa kabur tas berisi uang tunai, dokumen penting, dan barang berharga lainnya.


Peristiwa bermula ketika Anies datang ke RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan sekitar pukul 16.30 untuk menjenguk kerabatnya. Namun, setelah mengetahui bahwa kerabat yang hendak dijenguk telah pulang, ia bersama keluarganya memutuskan mencari tempat makan. Mereka kemudian berhenti di sebuah rumah makan di Jalan Sersan Bachrun dan meninggalkan mobil selama kurang lebih 30 menit.


Ketika kembali ke kendaraan, Anies terkejut mendapati kaca samping kiri mobilnya telah pecah. Tas yang berisi uang tunai Rp3 juta, dua STNK mobil, dua kartu ATM, serta sejumlah dokumen penting lainnya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban segera melapor kepada pihak kepolisian.


Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, Mar berhasil diamankan di Kediri pada Senin (25/5). Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di berbagai lokasi. Tercatat enam kasus terjadi di Kota Kediri, empat di Kabupaten Nganjuk, dan tiga di Kabupaten Tulungagung.


Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menjelaskan bahwa total kerugian dari enam kasus di wilayah Kota Kediri mencapai Rp48.250.000. Aksi kejahatan tersebut dilakukan di beberapa kecamatan, antara lain Mojoroto, Pesantren, dan Mojo.


Dalam pemeriksaan, Mar mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagian barang hasil curian juga dikirim kepada keluarganya di Bogor. Selain itu, sejumlah uang hasil pencurian dihabiskan untuk bermain judi online.


Sebelum beraksi seorang diri, Mar ternyata pernah terlibat dalam tindak pencurian serupa bersama rekannya. Awalnya ia hanya berperan sebagai pengikut. Namun setelah mempelajari cara kerja temannya, ia merasa cukup mahir dan memutuskan menjalankan aksinya sendiri di Kediri. Untuk menghindari kecurigaan, ia menyamar sebagai pekerja serabutan sambil mengincar kendaraan yang menyimpan barang berharga.


Setiap kali menemukan mobil yang dianggap berpotensi menjadi sasaran, Mar menggunakan cara yang sama, yakni memecahkan kaca kendaraan lalu mengambil barang-barang berharga di dalamnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan mencapai tujuh tahun penjara. Hukuman tersebut dapat bertambah menjadi sembilan tahun apabila tindak pidana dilakukan pada malam hari atau disertai tindakan perusakan. (red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama